Apakah Bisnis Kos-Kosan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagikan:

Apakah Bisnis Kos-Kosan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Memiliki usaha rumah kos menjadi salah satu cara masyarakat mendapatkan penghasilan dari aset properti, namun tidak sedikit pemilik kos yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pajak bisnis kos-kosan yang berlaku. Kesalahpahaman ini wajar terjadi, mengingat perlakuan pajak untuk kos ternyata berbeda dengan perlakuan pajak pada properti sewa lain seperti rumah kontrakan.

bisnis kos-kosan kena pajak

Beda Perlakuan Pajak Kos dan Kontrakan

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, penghasilan dari bisnis kos-kosan tidak kena Pajak Penghasilan final sebesar sepuluh persen sebagaimana berlaku pada penghasilan dari rumah kontrakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Meski demikian, bukan berarti penghasilan dari usaha kos sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak. Penghasilan yang diperoleh dari usaha kos tetap merupakan objek pajak, hanya saja perlakuan perpajakannya berbeda dengan skema persewaan tanah dan bangunan pada umumnya.

Usaha kos dikategorikan sebagai bagian dari jasa pelayanan penginapan, sehingga umumnya dikenakan skema Pajak Penghasilan final sesuai ketentuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan tarif final yang berlaku selama total peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Batas Omzet yang Bebas Pajak

Terdapat pula ketentuan khusus yang cukup menguntungkan pemilik usaha kos skala kecil, yaitu bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta yang dihitung secara kumulatif dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan sama sekali. Artinya, pemilik usaha kos tidak serta-merta harus membayar pajak penghasilan atas seluruh uang yang diterima dari penyewaan kamar, selama total peredaran brutonya masih berada dalam batas yang ditentukan tersebut.

Pentingnya Pencatatan Rapi Sejak Awal

Bagi pemilik kos yang baru memulai usaha, penting untuk mencatat seluruh penerimaan sewa secara tertib sejak awal, agar perhitungan peredaran bruto tahunan dapat dilakukan secara akurat. Pencatatan yang rapi juga akan sangat membantu ketika suatu saat diperlukan pelaporan pajak tahunan maupun apabila terjadi pemeriksaan dari otoritas pajak terkait usaha yang dijalankan.

Selain Pajak Penghasilan, pemilik kos berskala lebih besar, terutama dengan jumlah kamar yang cukup banyak, juga perlu memperhatikan potensi kewajiban pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Hotel yang merupakan pajak daerah, tergantung skala usaha dan fasilitas tambahan yang ditawarkan kepada penyewa.

Konsultasikan dengan Ahlinya

Mengingat regulasi perpajakan dapat mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu, pemilik usaha kos disarankan untuk selalu memperbarui pemahaman mengenai ketentuan terbaru, baik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak yang memahami seluk-beluk usaha jasa penginapan.

Bagi investor yang mempertimbangkan kos sebagai instrumen investasi, seperti pada proyek Garden Palma Luxury yang dikembangkan Aura Group, memahami aspek pajak bisnis kos-kosan ini menjadi bagian penting dari perencanaan investasi secara menyeluruh, di samping perhitungan potensi yield dan biaya operasional lainnya. Sebelum menentukan skema pelaporan pajak yang digunakan, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat sesuai kondisi usaha masing-masing.

Sumber Informasi dan Artikel Terkait
1.Bisnis Rukos Apakah Terkena Pajak?
2. Unit Terbatas Rukos Garden Palma Luxury

Bagikan: