Waspada DP Rumah Hilang Broker Properti, Begini Cara Aman Bertransaksi
Cara Menghindari Risiko DP Rumah Hilang Broker Properti Sebelum Oktober Risiko DP rumah hilang broker properti mengintai calon pembeli yang membayar uang muka kepada pihak tanpa kewenangan resmi, terutama saat bertransaksi melalui broker atau agen yang belum jelas kredibilitasnya. Risiko ini menjadi perhatian khusus menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi bagi seluruh tenaga pemasaran properti di Indonesia mulai Oktober mendatang. Masa Transisi Menuju Sertifikasi Wajib Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Clement Francis menjelaskan bahwa saat ini industri broker properti masih berada dalam masa sosialisasi menuju penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh broker dan agen properti memiliki sertifikasi resmi dari lembaga akreditasi. Selama masa transisi ini, pengawasan terhadap praktik broker di lapangan belum seketat setelah aturan benar-benar diberlakukan, sehingga calon pembeli perlu lebih berhati-hati dalam memilih…






