Cara Meningkatkan Status Tanah dari SHGB menjadi SHM

Bagikan:

Cara Meningkatkan Status Tanah dari SHGB menjadi SHM

Banyak pemilik rumah di kawasan perumahan baru memiliki sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan atau SHGB, mengingat sebagian besar developer memang menerbitkan sertifikat jenis ini pada tahap awal serah terima unit. Namun, tidak semua pemilik menyadari bahwa status tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM, yang secara hukum memberikan kekuatan kepemilikan lebih tinggi. Memahami cara meningkatkan SHGB ke SHM menjadi penting bagi pemilik rumah yang ingin memastikan status hukum propertinya benar-benar kuat dalam jangka panjang.

cara meningkatkan SHGB ke SHM

Secara sederhana, SHGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu, biasanya tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batas waktu, sehingga dianggap sebagai status kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan di Indonesia. Perbedaan jangka waktu inilah yang membuat banyak pemilik rumah pada akhirnya memilih untuk meningkatkan status sertifikatnya, terutama jika berencana menghuni rumah tersebut dalam waktu yang sangat panjang atau mewariskannya kepada generasi berikutnya.

Proses peningkatan status dari SHGB ke SHM umumnya dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat, dengan mengajukan permohonan disertai dokumen pendukung seperti sertifikat SHGB asli, identitas pemilik, bukti pembayaran pajak tanah dan bangunan, serta surat pernyataan penguasaan tanah. Proses ini biasanya juga melibatkan pembayaran biaya tertentu yang besarannya dapat berbeda tergantung nilai tanah dan kebijakan daerah setempat. Lama proses pengurusan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di kantor pertanahan, sehingga pemilik disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen secara lengkap sejak awal guna mempercepat proses.

Sebagai gambaran tambahan, sebagian pemilik rumah memilih untuk mengurus peningkatan status ini secara mandiri tanpa jasa pihak ketiga, dengan konsekuensi harus meluangkan waktu lebih banyak untuk mengurus administrasi secara langsung ke kantor pertanahan. Sementara itu, sebagian lain memilih menggunakan jasa notaris atau PPAT dengan biaya tambahan, namun proses menjadi lebih praktis karena seluruh pengurusan dokumen ditangani oleh pihak profesional yang lebih memahami alur birokrasi yang berlaku.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua tanah dapat langsung ditingkatkan statusnya. Beberapa jenis tanah, seperti tanah yang berada dalam kawasan tertentu atau memiliki pembatasan penggunaan lahan dari pemerintah, mungkin memiliki persyaratan tambahan atau bahkan tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi SHM. Oleh karena itu, konsultasi dengan notaris atau PPAT sebelum mengajukan permohonan akan membantu pemilik memahami kemungkinan dan persyaratan yang berlaku untuk tanahnya secara spesifik.

Bagi pemilik rumah yang ingin meningkatkan status sertifikatnya, penting untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan asli tersimpan dengan baik, mengingat dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses pengajuan ke Kantor Pertanahan. Menggunakan jasa notaris atau PPAT yang berpengalaman dalam pengurusan peningkatan status tanah juga dapat membantu mempercepat proses, mengingat mereka telah familiar dengan persyaratan dan alur birokrasi yang berlaku.

Pada beberapa proyek perumahan, termasuk yang dikembangkan Aura Group, unit-unit yang terjual umumnya diserahkan dengan status SHGB terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku, dengan opsi peningkatan status ke SHM yang dapat diproses secara mandiri oleh pemilik di kemudian hari. Sebelum mengajukan peningkatan status, ada baiknya pemilik menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau notaris untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai persyaratan dan estimasi biaya yang berlaku di wilayah propertinya berada.

Artikel Terkait
1. Cara Balik Nama Sertifikat Rumah
2. Cara Membaca Sertifikat Properti

Bagikan: